Sabtu, 28 Mei 2011

Hukum Qunut Subuh Menurut 4 (empat) Madzhab

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Langsung saja ustad, bagaimana status hukum Qunut Subuh menurut masing masing madzhab yang empat. Demikian atas jawabannya disampaikan terima kasih. Wassalam.

Imam M

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d


1. Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'.
Sedangkan pada shalat subuh, beliau tidak menganggapnya sebagai sunnah. Sehingga bila seorang makmum shalat subuh di belakang imam yang melakukan qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengamini imam.
Namun Abu Yusuf, salah seorang tokokh dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya, karena imam itu harus diikuti.

2. Imam Malik
Imam Malik mengatakan bahwa qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'. Meskipun bila dilakukan sesudahnya tetap dibolehkan.
Menurut beliau, melakukan qunut secara zhahir dibenci untuk dilakukan kecuali hanya pada shalat subuh saja. Dan qunut itu dilakukan dengan sirr, yaitu tidak mengeraskan suara bacaan. Sehingga baik imam maupun makmum
melakukannya masing-masing atau sendiri-sendiri. Dibolehkan untuk mengangkat tangan saat melakukan qunut.

3. Imam As-Syafi'i ra
Imam As-Syafi'i ra mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Imam hendaknya berqunut dengan lafaz jama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan diamini oleh makmum hingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita). Setelah itu dibaca secara sirr (tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...), dengan alasan bahwa lafaz itu bukan doa tapi pujian (tsana`). Disunnahkan pula untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah sesudahnya. Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, maka hendaknya melakukan sujud sahwi, termasuk bila menjadi makmum dan imamnya bermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan qunut pada shalat subuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi.

4. Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


TENTANG QUNUT DALAM SHALAT
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustad, yang saya ingin tanyakan adalah bahwa ada diantara saudara kita yang melaksanakan shalat shubuh, tidak melakukan qunut. Tolong jelaskan, dalil-dalilnya mengenai masalah qunut dalam shalat ? Jazakallah.
Wassalam.

Hamba Allah
Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du,

Qunut dalam shalat shubuh adalah bagian dari masalah yang diperdebatkan para ulama sejak dahulu. Diantara mereka ada yang menganggapnya sebagai sunnah dan sebagian yang lain tidak demikian.

1. Pendapat pertama adalah yang mengatakan bahwa qunut bukan merupakan sunnat dalam shalat subuh. Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama. Diantara dalil yang sering mereka gunakan antara lain adalah hadits berikut : Dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah SAW tidak qunut saat shalat subuh kecuali bila mendoakan kebaikan pada suatu kaum atau keburukan.
2. Sedangkan mazhab Syafi`i jelas-jelas menyatakan bahwa qunut merupakan sunnah yang dikerjakan pada shalat subuh. Dalil yang beliau kemukakan adalah :
Dari Anas bin Malik ra. bahwa dia ditanya,?Apakah Rasulullah SAW qunut pada shalat shubuh ? ?. Beliau menjawab,?Ya?. ?Sebelum ruku` atau sesudahnya ??.?Sesudahnya?(HR jamaah kecuali At-Tirmizy)
?Rasulullah SAW tetap melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayatnya.? (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Al-Baihaqi, Al-Hakim).

Nampaknya perbedaan ini teap ada hingga kini karena masing-masing memiliki hujjah yang cukup kuat. Karena itu buat kita saat ini yang utama adalah saling menghormati hujjah masing-masing sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para ulama terdahulu ketika mereka berbeda pendapat.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. dari: http://www.syariahonline.com/

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com